KETERANGAN SINGKAT TENTANGYAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI

ANGGARAN DASAR YAYASAN

Tambahan Berita-Negara R.I. Tanggal 30/1-1996 No.9

YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI

Nomor 28

Pada hari ini, Senin, tanggal lima belas Januari seribu sembilan ratus sembilan puluh enam (15-1-1996).

Hadir di hadapan saya, Koesbiono Sarmanhadi, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini: 1. Bapak Soeharto, Jendral Tentara Nasional Indonesia Purnawirawan, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Cendana nomor 8, Jakarta Pusat; 2. Bapak Professor Doktor Haryono Suyono, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Perdatam Lanjutan nomor 4, Jakarta Selatan; 3. Bapak Sudwikatmono, pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bukit Golf Utama III PA nomor 24, Pondok Indah, Jakarta Selatan; 4. Bapak Soedono Salim, pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Gunung Sahari VI/24, Jakarta Utara Para penghadap telah saya, notaris kenal. Para penghadap tersebut menerangkan lebih dahulu dalam akta ini : - bahwasanya sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, setiap orang berhak atas kehidupan yang layak; - bahwasanya kesejahteraan sejati bagi kehidupan keluarga Indonesia merupakan cita-cita rakyat yang harus diperjuangkan bersama oleh Pemerintah dan segenap masyarakat Indonesia; - bahwasanya keluarga sebagai kesatuan inti dalam masyarakat mempunyai peran yang menentukan dalam pembanngunan nasional sehingga perlu dikembangkan agar senantiasa menjadi keluarga sejahtera yang bercirikan kemandirian dan ketahanan serta berperan sebagai sumber daya manusia yang berhasil guna dan berdaya guna bagi pembangunan; - bahwasanya pencapaian keluarga sejahtera mandiri diupayakan dengan segala daya dan dana masyarakat terutama melalui mukjizat tabungan; sebagaimana ditulis Bapak Pembangunan Indonesia sebagai berikut : - Mukjizat Tabungan; - Menjadikan hati tentram; - Menumbuhkan gairah kerja - Menghasilkan prestasi; - Memperkokoh percaya diri; - Mampu tetap mandiri; - Mudah meraih sejahtera sejati. Karenanya pengentasan kemiskinan dari keluarga tertingggal maupun peningkatan kesejahteraannya haruslah diupayakan secara bersama oleh segenap lapisan masyarakat yang terlebih dahulu mencapai kesejahteraan sejati yang mandiri. Dengan dasar pandangan dan pemikiran sebagaimana telah tersebut para penghadap dengan mengumpulkan uang sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), yang telah dipisahkan dari harta kekayaan mereka masing-masing, serta dengan mempergunakan jumlah uang tersebut sebagai kekayaan pangkalnya, dengan : Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur untuk mengentaskan sesama rakyat Indonesia yang masih tertinggal tingkat kesejahteraannya, dengan ini menerangkan mendirikan Yayasan sebagai wadah untuk melaksanakan tekad dan cita-cita tersebut, dengan anggaran dasar sebagai berikut : Nama Dan Tempat Kedudukan Pasal 1 Yayasan ini bernama : Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, dengan cabang-cabang dan atau perwakilan-perwakilan di tempat lain sebagaimana akan ditetapkan kemudian oleh Badan Pengurus dengan Badan Pendiri. Waktu Pasal 2 Yayasan dimulai sejak tanggal dan pada hari ditandatanganinya akta ini yakni pada tanggal lima belas Januari seribu sembilan ratus sembilan puluh enam (15-1-1996), serta didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. Azas Dan Landasan Pasal 3 Maksud dan tujuan Yayasan ini adalah: 1. Menjadi wadah bagi masyarakat untuk bergotong royong mewujudkan tingkat kesejahteraan sejati dan taraf hidup mandiri bagi para keluarga yang tergolong pra sejahtera dan keluarga sejahtera 1 2. Mengelola bantuan yang diperoleh dari wajib pajak Badan maupun wajib pajak Pribadi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 90 tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I; segala sesuatu dalam arti kata seluas-luasnya. Usaha-Usaha Pasal 5 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka Yayasan menjalankan usaha-usaha : a. Turut berperan serta bersama Pemerintah dan masyarakat dalam membangun keluarga-keluarga Indonesia agar dapat berperan sebagai subyek pembangunan yang handal; b. Menggali, menerima dan mengelola sumber dana yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya bagi keluarga pra sejahtera dan sejahtera I; c. Memberikan pengayoman, kemudahan dan bantuan bagi pengabdi pembangunan dan keluarga-keluarga yang berjasa dalam mengentasan keluarga pra sejahtera dan keluarga sejahtera I; d. Bekerja sama dengan instansi-instansi, lembaga-lembaga baik pemerintah maupun swasta yang memungkinkan terhimpunnya dana dan sarana guna mencapai tujuan Yayasan. Kekayaan Dan Dana Pasal 6 1. Kekayaan dari Yayasan ini terdiri dari : a. Kekayaan pangkal yang merupakan kekayaan pertama yang telah dipisahkan dari harta kekayaan para pendiri sebesar Rp. 250.000.000,- (dura ratus lima puluh juta rupiah); b. Hibah, hibah wasiat dari berbagai pihak. 2. Pendapatan dan dana Yayasan diperoleh dari : a. Bantuan yang diperoleh dari para wajib pajak Badan dan wajib pajak Pribadi yang diberikan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 90 tahun 1995; b. Sumbangan-sumbangan atau bantuan maupun sokongan lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun dari dunia usaha, baik yang bersifat terus-menerus secara tetap atau yang bersifat sekali usai, baik dari dalam maupun luar negeri dan bersifat tidak mengikat; c. Pendapatan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pendapatan dan kekayaan yang tidak segera terpakai guna keperluan Yayasan tau guna mencapai tujuan dan melaksanakan usaha Yayasan, disimpan di Bank atau dijalankan menurut cara yang ditentukan Badan Pengurus satu dan lain dengan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan lain yang tersebut dalam Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Yayasan ini. Badan Pendiri Pasal 7 1. Para pendiri Yayasan ini merupakan para anggota Badan Pendiri. 2. Keputusan Badan Pendiri diambil dalam suatu Rapat Badan Pendiri, sedangkan keputusan Badan Pendiri merupakan instansi yang tertinggi dalam Yayasan. 3. Rapat Badan Pendiri diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh Ketua Badan Pendiri, dan panggilan rapat disampaikan oleh Sekretaris Badan Pendiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari rapat, sedangkan panggilan itu harus memuat waktu, tempat dan hal-hal yang hendak dibicarakan dalam rapat. 4. Hak dan Kewajiban Badan Pendiri adalah untuk membentuk dan mengangkat serta membubarkan dan/atau memberhentikan Badan Pengurus. 5. Bilamana diperlukan maka Badan Pendiri dapat mengangkat dan menetapkan seorang Pelindung, seorang Penasihat atau lebih. 6. Jika terjadi kekosongan dari anggota Badan Pendiri, maka tugas dan wewenang Badan Pendiri dijalankan sesuai dengan kehendak tertulis masing-masing Pendiri. 7. Ketua dan Sekretaris Badan Pendiri diangkat oleh dan dari antara para anggota Badan Pendiri. Badan Pengurus Pasal 8 1. Yayasan ini diurus oleh suatu Badan Pengurus yang terdiri dari sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang anggota Badan Pengurus, dimana seorang diantaranya menjadi Ketua, tiga orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan seorang wakil sekretaris, seorang Bendahara dan seorang Wakil Bendahara, dan beberapa anggota lain yang diangkat menurut kebutuhan. 2. Para anggota Badan Pengurus diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun berturut-turut oleh Badan Pendiri namun pada setiap waktu diperlukan anggota Badan Pengurus dapat diganti atau diberhentikan oleh Badan Pendiri. 3. Setelah berakhir masa jabatannya para anggota Badan Pengurus dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. 4. Keanggotaan Badan Pengurus berakhir, karena : a. meninggal dunia. b. berhenti atas permintaan sendiri. c. ditaruh di bawah pengampunan (order curatele gesteld) d. diberhentikan atas keputusan rapat Badan Pendiri. 5. Jikalau terjadi lowongan, maka anggota Badan Pengurus dapat mengajukan calon-calon untuk mengisi lowongan itu kepada Badan Pendiri, akan tetapi Badan Pendiri dapat menunjuk orang lain untuk mengisi lowongan itu. Kewajiban Dan Wewenang Badan Pengurus Pasal 9 1. Badan Pengurus berkewajiban untuk menjalankan peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Yayasan. 2. Badan Pengurus dengan persetujuan Badan Pendiri, mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah Tangga semua hal yang tidak/atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, membuat peraturan-peraturan lain yang dipandang baik dan perlu untuk Yayasan. 3. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat 2 dari pasal ini, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan. 4. Ketua, para Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara bersama-sama menjadi Pengurus Harian yang menjalankan dan melaksanakan tugas kepengurusan sehari-hari. 5. Badan Pengurus bertanggung jawab kepada Badan Pendiri. Wewenang Pengurus Harian Pasal 10 1. Pengurus Harian mewakili Yayasan di dalam dan di luar Pengadilan, dan karenanya berhak mengikat Yayasan dengan pihak lain dan pihak lain pada Yayasan serta menjalankan segala tindakan baik yang merupakan tindakan pengurusan maupun tindak kepemilikan, dengan pembatasan bahwa untuk : a. meminjam uang guna Yayasan, atau meminjamkan uang milik Yayasan kepada orang/pihak lain; b. menggadaikan, melepaskan hak, atau memberatkan (mempergunakan sebagai agunan) harta gerak maupun harta tidak bergerak milik Yayasan; c. mengikat Yayasan sebagai penanggung/penjamin; d. mengeluarkan dana yang melebihi jumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah, diluar dana yang telah disetujui dan dianggarkan dalam rencana anggaran pengeluaran yang telah disetujui; harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari atau akta-akta yang berkenaan turut ditandatangani oleh Ketua Badan Pengurus atau Wakil Ketua yang ditunjuk. 2. Ketua sendiri, atau salah seorang Wakil Ketua bersama-sama Sekretaris berhak mewakili Pengurus Harian. Apabila mengenai tindakan-tindakan yang menyangkut pengeluaran dan pemasukan dana, maka Pengurus Harian mengembalikan wewenang ini kepada ketua Badan Pengurus atau Wakil Ketua bersama-sama dengan Bendahara. 3. Pengurus Harian memimpin pekerjaan sehari-hari dari Yayasan dan diwajibkan melaksanakan segala keputusan Badan Pengurus dan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, Pengurus Harian bertanggung jawab kepada Badan Pengurus. 4. Penyelenggaraan surat menyurat dari Pengurus Harian dan segala urusan yang berkenaan dengan keuangan, serta segala sesuatu yang menyangkut hubungan antara Yayasan dengan cabang-cabang/proyek-proyeknya akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. Rapat Badan Pengurus Pasal 11 1. Badan Pengurus diwajibkan mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan setiap waktu jikalau dianggap perlu oleh Ketua, atau salah seorang Wakil Ketua, atau oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Pengurus yang memberitahukan kehendaknya itu kepada Pengurus Harian dengan tertulis. 2. Di dalam semua rapat, Ketua yang memegang pimpinan dan jikalau Ketua tersebut berhalangan hadir, maka rapat dipimpin oleh Wakil Ketua. 3. Rapat Badan Pengurus dianggap sah, jikalau dihadiri lebih dari ½ (separuh) dari jumlah anggota Badan Pengurus. 4. Panggilan rapat Badan Pengurus harus disampaikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelumnya, di dalam surat panggilan mana harus dicantumkan waktu, tempat dan hal-hal yang hendak dibicarakan dalam rapat. 5. Jikalau yang hadir tidak cukup, maka rapat tersebut dapat diadakan lagi secepat-cepatnya dalam waktu 1 (satu) jam sesudah rapat pertama ditutup, dan selanjutnya dalam rapat kedua tersebut dapat diambil keputusan-keputusan dengan tidak mengingat jumlah anggota Badan Pengurus yang hadir. 6. Semua keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. 7. Para anggota Badan Pendiri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri berhak untuk hadir dalam tiap-tiap rapat Badan Pengurus, dan dalam rapat-rapat tersebut ia/mereka itu mempunyai suara yang mengikat. 8. Ketua Rapat bertanggung jawab akan adanya Berita Acara dari segala apa yang dibicarakan dan diputuskan dal;am rapat Badan Pengurus. Tahun Buku Pasal 12 1. Tahun buku Yayasan ini dimulai dari awal bulan April sampai dengan bulan Maret tahun berikutnya untuk tiap-tiap tahun. 2. Pengurus Harian diwajibkan untuk membuat laporan tahunan tersebut yang harus disahkan oleh Rapat Badan Pengurus dan dilaporkan kepada Badan Pendiri. 3. Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah penutupan buku Yayasan, Badan Pengurus telah dapat mengesahkan pertanggung jawaban Yayasan. Pengubahan, Tambahan dan Pembubaran Pasal 13 1. Putusan untuk mengubah atau menambah Anggaran Dasar Yayasan ini, atau untuk membibarkan Yayasan hanya sah jikalau diputuskan berdasarkan keputusan rapat gabungan antara Badan Pendiri dan Badan Pengurus; Rapat gabungan tersebut harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (separuh) dari jumlah anggota Badan Pendiri Yayasan dan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Pengurus Yayasan, dan keputusan tersebut harus disetujui oleh sekurang-kurangnya seorang anggota Badan pendiri dan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang sah. 2. semua ketentuan dalam pasal 11 ayat 4 dan 5, khususnya yang berkenaan dengan tata tertib penyelenggaraan rapat, berlaku pula untuk rapat ini, setelah ketentuan-ketentuan tersebut disesuaikan dengan keperluannya. 3. Rapat gabungan ini dipimpin oleh salah seorang anggota Badan Pendiri, yang selanjutnya mengusahakan pembuatan Berita Acara dari segala apa yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat tersebut. Cara Menggunakan Sisa Kekayaan Pasal 14 Apabila Yayasan ini dibubarkan, maka setelah semua hutang-hutang dilunaskan, Badan pendiri dapat menyerahkan sisa kekayaan Yayasan kepada pihak lain (baik berbentuk Yayasan, perkumpulan, ataupun organisasi non badan hukum lainnya) yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama atau sesuai dengan maksud dan tujuan dari Yayasan ini. Penetapan Khusus Pasal 15 Segala hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan-peraturan lain. Pada akhirnya para penghadap tersebut menerangkan, bahwa untuk pertama kalinya diangakat serta ditetapkan Badan Pendiri dan Badan Pengurus Yayasan sebagai berikut: 1. BADAN PENDIRI : Ketua merangkap anggota : Bapak Soeharto; Sekretaris merangkap anggota : Bapak Profesor Doktor Haryono Suyono; Para anggota : Bapak Soedono Salim; Bapak Sudwikatmono; 2. BADAN PENGURUS : Ketua : Bapak Soeharto; Wakil Ketua I : Bapak Profesor Doktor Haryono Suyono; Wakil Ketua II : Bapak Soedono Salim; Wakil Ketua III : Bapak Sudwikatmono; Sekretaris : Bapak Doktorandus Subiakto Tjakrawerdaja, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Widya Chandra III/9, Gatot Subroto, Jakarta Selatan; Wakil Sekretaris : Bapak Doktorandus Fuad Bawazir, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Komplek IIAPCO, Jalan kemang Bangka I, keveling 15, Pejaten Barat, Jakarta Selatan; Bendahara : Bapak Bambang Trihatmodjo, pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Tanjung nomor 23, Jakarta Pusat; Wakil Bendahara : Bapak Anthony Salim, pengusaha, bertempat tingggal di Jakarta, Jalan Gunung Sahari VI/24, Jakarta Pusat; Para anggota : Ibu Doktoranda Endang Inten Soeweno, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Denpasar Raya C-III nomor 9, Kuningan, Jakarta Selatan; Bapak Insinyur Tungky Ariwibowo, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Widya Chandra III nomor 6, Gatot Subroto, Jakarta Selatan; Bapak Doktorandus Saadilah Mursjid, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Widya Chandra IV/24, Gatot Subroto, Jakarta Selatan; Bapak Prajogo Pangestu, pengusaha, bertempat tinnggal di Jakarta, Jalan Widya Chandra V/32 B, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Bapak Eka Tjipta Widjaja, pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Dr. Sam Ratulangi nomor 18, Jakarta Pusat; Bapak Mohammad Hasan, pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Sanjaya I/94, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; Bapak Rachman Halim, pengusaha, bertempat tinggal di Kediri, Jalan semampir II/1; Bapak Putera Sampurno, pengusaha, bertempat tinggal di Surabaya, Jalan Rungkut Industri Raya nomor 18; Bapak Henry Pribadi, pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bukit Golf Utama PA 27, Pondok Indah, Jakarta Selatan; Bapak Usman Admadjaja, pengusaha, bewrtempat tinggal di Jakarta, Jalan Sumenenp nomor 26, Jakarta Pusat. Dari segala apa yang tersebut diatas, dibuatlah Akta ini. Dibuat sebagai minuta yang dibacakan serta ditandatangani di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh Ibu Paramita, Sarjana Hukum, Kandidat Notaris dan Bapak Wisnu Wiyoso, Sarjana Komputer, kedua-duanya pegawai Notaris, dan bertempat tinggal di Jakarta, sebagai saksi-saksi. Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka seketika ditandatanganilah akta ini oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. Dilangsungkan dengan satu pengubahan, yakni karena tambahan. Minuta akta ini telah ditandatangani sebagaimana mestinya. Diberikan sebagai salinan Notaris Jakarta, K. SARMANHADI, SH.MH. Pada hari ini Kamis, tanggal, 18 Januari 1996 akta/anggaran dasar ini telah didaftarkan di dalam buku daftar untuk itu di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah nomor 01/1996. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. BAHARUDDIN SAMAD, SH. NIP.040012357 Biaya-biaya : Mencatat Rp. 500,- Tulisan Rp. 1.600,- Jumlah Rp. 2.100,- KEPUTUSAN BADAN PENDIRI YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI NOMOR : KEP-01/PDR/YDSM/IV/1996 TENTANG ANGGARAN RUMAH TANGGA YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI KEPUTUSAN BADAN PENDIRI YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI NOMOR : KEP-01/PDR/YDSM/IV/1996 TENTANG ANGGARAN RUMAH TANGGA YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI BADAN PENDIRI YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI Menimbang : bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Anggaran Dasar Yayasan Dana Sejahtera Mandiri maka dipandang perlu untuk segera menetapkan Anggaran Rumah Tangga Yayasan; Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I. 2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 17/KMK/04/1996 tanggal 15 Januari 1996 tentang Penyetoran dan Pemberitahuan Bantuan untuk Pembinaan Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I. 3. Anggaran Dasar Yayasan Dana Sejahtera Mandiri; No.28. Memperhatikan : Surat Wakil Ketua I Badan Pengurus yayasan Dana Sejahtera Mandiri kepada Ketua Badan Pendiri Yayasan Dana Sejahtera Mandiri; MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN BADAN PENDIRI YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI TENTANG ANGGARAN RUMAH TANGGA YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI. ANGGARAN RUMAH TANGGA YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI BAB I PENDAHULUAN Pasal 1 Anggaran Rumah Tangga YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI ini disusun berdasarkan anggaran Dasar yang dimuat dalam Berita Negara Tahun 1996 nomor 9, Tambahan Berita Negara Nomor 9. Pasal 2 Istilah dan singkatan yang digunakan dalam Anggaran Rumah Tangga ini adalah sebagai berikut : 1. YAYASAN digunakan untuk YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI. 2. AD digunakan untuk Anggaran Dasar. 3. ART digunakan untuk Anggaran Rumah Tangga. Pasal 3 Kesadaran dasar yang dilandasi YAYASAN adalah : 1. Bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila adalah tujuan perjuangan Bangsa Indonesia. 2. Bahwa sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, setiap orang berhak atas kehidupan yang layak. 3. Bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila adalah menjadi hak dan kewajiban serta tanggung jawab seluruh Bangsa Indonesia. 4. Bahwa pengentasan kemiskinan dari keluarga tertinggal maupun peningkatan kesejahteraan haruslah diupayakan secara bersama oleh segenap lapisan masyarakat yang sudah lebih dahulu mencapai kesejahteraan sejati yang mandiri. 5. Yayasan dibentuk sebagai wadah untuk menghimpun segala potensi untuk membantu Pemerintah dalam usaha mencapai cita-cita Nasional di bidang Kesejahteraan Sosial. Pasal 4 Yayasan bertujuan membantu Pemerintah dalam melaksanakan Pembangunan Nasional terutama dalam bidang Kesejahteraan Sosial menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dalam arti yang seluas-luasnya antara lain dengan : 1. Menjadi wadah bagi masyarakat untuk bergotong-royong mewujudkan tingkat kesejahteraan sejati dan taraf hidup mandiri dari para keluarga yang tergolong pra sejahtera dan keluarga sejahtera I. 2. Mengelola bantuan yang diperoleh dari Wajib pajak badan maupun Wajib Pajak orang pribadi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I. BAB II ORGANISASI Pasal 5 1. YAYASAN telah didirikan sejak tanggal 15 Januari 1996, di Jakarta. 2. YAYASAN didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. Pasal 6 Susunan Organisasi YAYASAN terdiri dari : 1. Badan Pendiri. Adalah para Pendiri YAYASAN, yaitu : a. Ketua merangkap anggota : Bapak SOEHARTO. b. Sekretaris merangkap anggota : Bapak Professor Doktor HARYONO SUYONO c. Anggota : Bapak SUDWIKATMONO. d. Anggota : Bapak SOEDONO SALIM 2. Pelindung Tokoh masyarakat yang ditetapkan oleh Badan Pendiri 3. Penasihat Tokoh masyarakat yang ditetapkan oleh Badan Pendiri 4. Badan Pengurus Adalah para anggota Badan Pengurus, yang terdiri dari : a. Seorang Ketua. b. Seorang Wakil Ketua I. c. Seorang Wakil Ketua II. d. Seorang Wakil Ketua III. e. Seorang Sekretaris. f. Seorang Wakil Sekretaris. g. Seorang Bendahara. h. Seorang Wakil Bendahara. i. Beberapa orang Anggota. Pasal 7 1. Keputusan Badan Pendiri merupakan keputusan yang tertinggi. 2. Keputusan Badan Pendiri diputuskan berdasarkan keputusan Rapat Anggota Badan Pendiri. 3. Hak dan Kewajiban Badan Pendiri adalah untuk membentuk dan mengangkat serta membubarkan dan/atau memberhentikan Badan Pengurus. Pasal 8 Pelindung dan penasehat YAYASAN berhak memberikan nasihat kepada Pengurus YAYASAN, baik diminta maupun tidak. Pasal 9 1. Badan Pengurus bertanggung jawab kepada Badan Pendiri. 2. Ketua, para Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan wakil Bendahara merupakan Pengurus harian yang menjalankan dan melaksanakan tugas kepengurusan sehari-hari YAYASAN. 3. Badan Pengurus dengan persetujuan Badan Pendiri, mengatur seperlunya dalam ART semua hal yang tidak/atau belum cukup diatur dalam AD serta membuat peraturan-peraturan lain yang dipandang baik dan perlu untuk YAYASAN, yang tidak bertentangan dengan AD. BAB III KEPENGURUSAN Pasal 10 Syarat-syarat menjadi anggota Pengurus YAYASAN : 1. Warga Negara Indonesia. 2. Mempunyai pengalaman berorganisasi. 3. Sanggup meluangkan waktu dan dapat bekerja sama dengan baik. 4. Jujur, bertanggung jawab dan memiliki loyalitas terhadap organisasi. 5. Mempunyai idealisme. 6. Mempunyai semangat pengabdian. Pasal 11 Penetapan dan pengangkatan Pengurus baru, baik sebagai pengisi kekosongan maupun perluasan Pengurus ditetapkan dan diangkat oleh Badan Pendiri setelah mendengarkan pertimbangan dari pihak-pihak yang dipandang relevan. Pasal 12 Kewajiban, tugas dan wewenang Pengurus YAYASAN dijabarkan sebagai berikut : 1. Wewenang mewakili YAYASAN a. Pengurus Harian mewakili Yayasan di dalam dan di luar Pengadilan. b. Ketua sendiri, atau salah seorang Wakil Ketua baik bersama-sama ataupun sendiri-sendiri, namun selalu bersama-sama Sekretaris berhak mewakili Pengurus Harian. c. Apabila Ketua berhalangan, maka wakil Ketua bersama dengan Sekretaris mewakili Pengurus Harian. d. Apabila mengenai penerimaan/pengeluaran dana maka surat-surat yang berkenaan wajib ditandatangani oleh Ketua atau wakil Ketua bersama-sama dengan Bendahara. e. Pengurus Harian diwajibkan untuk membuat laporan tahunan yang harus disahkan oleh rapat Badan Pengurus dan dilaporkan kepada Badan Pendiri, setelah terlebih dahulu diperiksa oleh Akuntan publik yang ditunjuk oleh Badan Pengurus. 2. Ketua a. Memberi mandat atau kuasa kepada Wakil Ketua dan/atau sekretaris, untuk melaksanakan kewajiban, tugas dan wewenang bilamana Ketua berhalangan. b. Mengkoordinasi, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja YAYASAN. c. Memimpin rapat-rapat Pengurus, baik rutin maupun insidental. d. Membuat dan menanda-tangani dokumen/warkat utama organisasi. e. Membuat dan menanda-tangani bersama Sekretaris semua rapat, kecuali yang menjadi tugas dan kewajiban Anggota pengurus lain yang berwenang membuat surat. f. Bersama dengan Bendahara menetapkan di dalam mengelola kekayaan organisasi. g. Membuat dan menandatangani bersama Bendahara semua surat dan dokumen, baik mengenai keuangan maupun kekayaan organisasi. 3. Wakil Ketua. a. Menetapkan kebijaksanaan organisasi dibawah pimpinan Ketua dan bersama-sama dengan Sekretaris. b. Melaksanakan mandat atau kuasa yang diberikan Ketua. c. Bertanggung jawab atas jalannya segala kegiatan yang menjadi lingkup koordinasinya. d. Membantu Ketua mengkoordinasi, mengawasi dan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja dari YAYASAN yang menjadi lingkup koordinasinya. e. Memimpin rapat-rapat yang menjadi lingkup koordinasinya. f. Membuat dan menandatangani surat/warkat yang khusus berkaitan dengan tugas dan lingkup koordinasinya. g. Mempertanggungjawabkan baik lisan maupun tertulis tugas, kewajiban dan wewenangnya kepada Ketua. 4. Sekretaris. a. Bersama-sama dengan Ketua atau Wakil Ketua berhak mewakili Pengurus Harian dan karenanya mewakili YAYASAN di luar maupun di dalam Pengadilan. b. Menetapkan kebijaksanaan organisasi bersama Ketua dan/atau Wakil ketua. c. Membuat dan menandatangani bersama ketua, semua surat kecuali yang menjadi tugas dan kewajiban anggota Pengurus lain yang berwenang membuat surat. d. Melaksanakan dan menjamin pelaksanaan organisasi yang telah ditetapkan. e. Memimpin Sekretariat dan pelaksanaan tata usaha. f. Mempersiapkan dan bila perlu memimpin rapat-rapat dan/atau pertemuan Pengurus. g. Meyusun laporan hasil rapat dan/atau pertemuan Pengurus. h. Menyampaikan laporan tahunan tentang perkembangan organisasi. 5. Wakil Sekretaris. Melaksanakan mandat atau kuasa yang diberikan Sekretaris. 6. Bendahara. a. Menetapkan kebijakan pengelolaan kekayaan organisasi bersama dengan Ketua. b. Menyusun anggaran belanja dan anggaran pemasukan organisasi. c. Mengurus dan mengelola kekayaan organisasi sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. d. Menyelenggarakan administrasi keuangan dan kekayaan organisasi. e. Menyelenggarakan usaha-usaha penghimpunan dana. f. Memonitor lalu-lintas keuangan, baik ke dalam maupun ke luar organisasi. g. Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan organisasi kepada Pengurus. 7. Wakil Bendahara. Melaksanakan mandat atau kuasa yang diberikan Bendahara. BAB IV RAPAT-RAPAT Pasal 13 1. Di dalam semua rapat, Ketua yang memegang pimpinan, dan jikalau Ketua tersebut berhalangan hadir, maka rapat dipimpin oleh Wakil Ketua. 2. Panggilan/undangan rapat harus disampaikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum rapat diselenggarakan, di dalam surat panggilan/undangan tersebut harus mencantumkan hari, tanggal, jam dan tempat diadakannya rapat tersebut disertai ikhtisar mengenai hal-hal yang hendak dibicarakan dalam rapat. Panggilan/undangan rapat demikian tidak diperlukan apabila sedikitnya 2/3 anggota hadir dalam rapat. 3. Ketua Rapat bertanggung jawab akan adanya Berita Acara Rapat dari segala apa yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat. 4. Semua Berita Acara (notulen) dari rapat-rapat harus ditandatangani oleh Ketua Rapat dan seorang yang hadir yang telah ditunjuk oleh rapat. Penandatanganan tersebut tidak diperlukan apabila Berita Acara (notulen) ini dibuat oleh seorang Notaris. Pasal 14 Rapat Pengurus Harian diadakan sewaktu-waktu menurut kebutuhan atas panggilan Ketua. 1. Rapat dihadiri oleh Ketua, para Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara. 2. Rapat adalah sah jika setidak-tidaknya dihadiri oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua dan Sekretaris. Pasal 15 Rapat Pengurus Harian membahas dan mengambil keputusan tentang : 1. Masalah eksekutif rutin organisasi. 2. Hal-hal mendesak yang keputusannya dilaporkan untuk disahkan dalam Rapat Pengurus yang lebih luas. Pasal 16 Rapat Badan Pengurus diadakan setidak-tidaknya setahun sekali atas undangan Ketua atau Wakil Ketua atau atas kehendak oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Pengurus. 1. Rapat dapat dihadiri oleh seorang yang dipilih dari dan diantara para anggota Badan Pendiri yang hadir. 2. Rapat adalah sah jika dihadiri atau diwakili oleh sekurang-kurangnya ½ (separuh) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Badan Pengurus. 3. Sahnya Keputusan bila disetujui ½ (separuh) ditambah 1 (satu) dari yang hadir. Pasal 17 Rapat Badan Pendiri diadakan sewaktu-waktu bila dipandang perlu oleh sekurang-kurangnya ½ (separuh) dari jumlah anggota Badan Pendiri. 1. Rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih dari dan diantara para anggota Badan Pendiri yang hadir. 2. Rapat adalah sah jika dihadiri atau diwakili oleh sekurang-kurangnya ¾ anggota Badan Pendiri. 3. Semua musyawarah mufakat tidak dapat dicapai, keputusan diambil dengan persetujuan ½ (separuh) ditambah satu. 4. Ketua rapat bertanggung jawab akan adanya Berita Acara tentang apa yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat yang bersangkutan. BAB V PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN Pasal 18 Putusan untuk mengubah AD atau membubarkan YAYASAN hanya sah jikalau diputuskan berdasarkan keputusan rapat gabungan antara Badan Pendiri dan Badan Pengurus. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Untuk pertama kali ART ditetapkan oleh keputusan Rapat Badan Pendiri. Sekretaris YAYASAN, Ketua YAYASAN, ttd ttd Prof. DR. HARYONO SUYONO H.M. SOEHARTO Anggota YAYASAN, Anggota YAYASAN, ttd ttd SUDWIKATMONO SOEDONO SALIM
Tag: Pemilu, Demokrasi